Pendidikan Teknik Informatika (PTI), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengadakan Kuliah Umum, Rabu 21 Desember 2016, di Auditorium Mohamad Djazman UMS. Kajian ilmiah bertajuk “Teknologi Cloud untuk Pendidikan” ini bekerjasama dengan salah satu perusahaan penyedia layanan internet, data center, cloud computing dan interactive TV, PT. CBN (Cyberindo Aditama). Tema kegiatan ini adalah memperkenalkan dan menghadirkan teknologi cloud untuk kepentingan pendidikan yang disampaikan oleh Achmad Yahya Syarifudin dan tim CBN.
Selain kuliah umum, kegiatan ini juga diisi dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MOU) antara PTI FKIP UMS dengan CBN. Beberapa poin dalam MoU tersebut antara lain adalah sharing knowledge, research, magang (interenship), dan recruitment. Artinya, Mahasiswa PTI UMS memiliki dapat melakukan magang sekaligus berkesempatan lebih besar untuk bisa bekerja di CBN. Selain itu, kedua belah pihak antara PTI UMS dan CBN juga dapat melakukan kerjasama dalam penelitian maupun sharing knowledge yang bisa berupa workshop, seminar, kuliah umum atau kuliah tamu, dan kegiatan sejenis.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh angkatan Mahasiswa PTI UMS, Dosen PTI UMS dan undangan perwakilan guru-guru SMA/SMK sederajat. Hadir juga Dekan FKIP UMS, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, yang juga sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, beliau takjub dengan fenomena kompetisi sengit yang terjadi di ilmu informatika lantaran waktu perubahan bukan lagi dalam hitungan tahun atau bulan, bahkan dalam hitungan detik informatika bisa muncul “state of the art” atau sesuatu yang baru. Untuk itu, seharusnya hal seperti ini perlu dicermati dengan baik supaya tidak tertinggal dengan bangsa lain.
Selain itu, Ketua Program Studi (Kaprodi) PTI UMS juga mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan awal yang bagus bagi prodi maupun UMS serta berharap agar MOU yang sudah dibuat ini dapat dijalankan sebaik-baiknya tanpa merugikan kedua belah pihak. Sehingga dapat meningkatkan kualitas semua pihak.